21 September 2021

Merubah Stigma Budaya “Uang Pelicin” Dalam Public Service Di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan

Halo!

Pasti pernah dengar tentang uang perlicin di beberapa tempat pelayanan publik ya. Meskipun belakangan ini sudah banyak dipasang semacam pemberitahuan yang melarang adanya pungli ini, tapi tetap saja ada beberapa pihak yang melakukannya diam-diam.

Nah, boleh nih disimak penjelasan dari keponakan saya yang sedang menjalani pendidikan di POLTEKIP di bawah ini ya! Semoga bisa jadi pencerahan untuk kita semua.

ooo


Merubah Stigma Budaya “Uang Pelicin” Dalam Public Service Di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan

Oleh Karina Syahfitri

Lembaga Pemasyarakatan memiliki masalah yang sampai saat ini belum dapat teratasi oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu Over Kapasitas. Permasalahan ini terjadi karena jumlah kapasitas Warga Binaan Pemasyarakatan yang masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan lebih banyak daripada jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga kebanyakan dari Unit Pelaksana Teknis di Indonesia mengalami masalah over kapasitas.

pungli dan pelayanan publik

Warga Binaan Pemasyarakatan diberikan program Reintegrasi Sosial yang merupakan masa pembinaan akhir di Lembaga Pemasyarakatan. Warga Binaan, Petugas Pemasyarakatan merupakan subyek dari reintegrasi sosial dimana pada masa pembinaan akhir ini mempunyai tujuan untuk membaurkan warga binaan ke masyarakat. Hal ini untuk merealisasikan salah satu prinsip dari pemasyarakatan, yaitu selama warga binaan dirampas hak bergeraknya, maka warga binaan harus di baurkan dan masuk kembali ke tengah masyarakat.

Pelayanan publik pada Lembaga Pemasyarakatan dengan memberikan kepada warga binaan hak yakni dengan memberikan Asimilasi, Remisi, Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan memberikan fasilitas layanan kunjungan kepada Warga Binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan. Hak yang diberikan kepada warga binaan dan adanya kunjungan untuk keluarga bagi warga binaan pemasyarakatan itu adalah bentuk dari pelayanan publik yang diberikan oleh Lembaga pemasyarakatan.

Terdapat berita yang mengarah kepada adanya isu–isu miring tentang budaya yang menyimpang pada Lembaga Pemasyarakatan, dimana budaya tersebut akan bertumbuh besar apabila jumlah warga binaan yang masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan tersebut lebih banyak. Kenaikan pelanggaran peraturan dan perilaku penghuni Lembaga Pemasyarakatan yang menyimpang. Hal lain dari petugas pemasyarakatan yang ikut serta dalam menambah perilaku penyimpangan tersebut. Hubungan dari petugas dan Warga binaan akan membentuk relasi baru dalam bentuk budaya yang menyimpang karena ada banyak penghuni yang masuk dengan jenis kejahatan yang beragam. Adanya hubungan yang menjadikan kedekatan antara warga binaan dan petugas dapat menimbulkan adanya interaksi untuk saling menguntungkan.

Relasi sosial di Lembaga Pemasyarakatan ini terbentuk dan memiliki akar pada birokrasi di Lembaga Pemasyarakatan. Tetapi banyaknya warga binaan mendengar dari beberapa sumber yang menyebutkan dalam pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan lain-lain membutuhkan biaya sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya yang memiliki ekonomi rendah banyak yang memilih tidak menggunakannya.

Stigma yang ada dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia telah mandarah daging dengan menyebutkan bahwa terdapat pungutan liar. Dari adanya fakta empiris yang menunjukkan bahwa pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan banyak yang dipungut biaya, terutama bagi masyarakat yang memiliki keluarga di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Karena hal tersebut maka perlu dilakukannya pendalaman lebih untuk menguji fakta yang dimaksud.

Diduga hal ini adalah salah satu kasus dari sekian kasus yang ada di Lembaga Pemasyarakatan namun belum terungkap. Hal ini dapat menjadi pandangan yang buruk bagi masyarakat terhadap pemasyarakatan. Maka, perlu dilakukan perbaikan pada integritas dan sistem pelayanan publik yang transparan kepada masyarakat yang menerima pelayanan publik agar dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat di Unit Pelaksana Teknik Pemasyarakatan di Indonesia. Pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat adalah pelayanan yang dapat terlihat jelas hasilnya dan transparansi untuk menghasilkan pelayanan publik yang prima dan berkualitas tinggi. Keluhan masyarakat atas pelayanan publik terhadap indikasi pungutan liar yang ada pada Lembaga Pemasyarakatan yakni Pelayanan terhadap pengurusan Remisi, Asimilasi, Kunjungan, Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan lainnya yang menjadi kebutuhan masyarakat dan warga binaan.

Pungli di Lembaga Pemasyarakatan
Keluhan Masyarakat

Untuk mengubah stigma buruk Pemasyarakatan dimata warga binaan dan masyarakat yang menerima layanan publik dengan memberikan hak-hak tanpa adanya uang pelicin yang dilakukan oleh oknum pegawai, dengan memahami Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), yaitu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan SOP. Dengan lebih mengarahkan kepada mekanisme dan prosedur yang dilakukan selama ini dalam hal pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan terutama pada masalah kunjungan, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Asimilasi, Remisi di Lembaga Pemasyarakatan sehingga hal ini dianggap sangat penting karena baik atau buruknya mekanisme dan prosedur kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan akan berpotensi terhadap terjadinya pungutan liar atau tidak.

Untuk mengharapkan adanya kesadaran masyarakat terhadap Pungli memang bukanlah masalah yang mudah. Di sisi lain, masyarakat juga ikut serta dalam kontribusi terhadap tumbuhnya pungli dengan cara membiasakan menyalurkan uang pelicin tanpa menyikapinya dengan kritis seperti menolak untuk membayar di luar dari biaya resmi.

Baca juga : Pengalaman Urus Surat Pindah Domisili, Ribet?

Uang pelicin yang terjadi sebagai tindakan pungli sangat merugikan warga binaan dan masyarakat yang menjadi korban. Oleh karena itu, memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah untuk menggunakan jalan pintas pada pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan adalah hal yang sangat penting. Warga binaan dan masyarakat perlu memperoleh informasi yang lengkap akan hak yang diperoleh pada layanan publik di Lapas.

Dilihat dari tinjauan sisi efektivitas hukum (Arief, 2013), Upaya dalam pencegahan uang pelicin yang menjadi pungutan liar oleh ulah oknum petugas dalam sektor pengawasan belum berperan dengan baik dan efektif. Hal ini terlihat dalam mengupayakan pembebasan pungli yang masih menggunakan prosedur dalam bentuk penegakan hukum (represif), ada banyak oknum yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini menekankan bahwa banyak  pungutan liar yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk berperan aktif segera melaporkan apabila mendapati adanya oknum petugas yang menerapkan pungli pada fasilitas pelayanan publik di lapas dan dapat di tekankan agar warga binaan dan masyarakat tidak mudah terhasut apabila oknum petugas meminta uang pelicin sebagai jalan pintas dalam mempercepat pengurusan pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan.

Baca juga : Pengalaman Buat KK Online

Sumber Referensi : 

  1. Pelayanan Publik Pada Lembaga Pemasyarakatan (Analisis Hukum: Peningkatan Kualitas Sistem Kunjungan Di Lapas). Taufik H. Simatupang. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, Departemen Hukum dan HAM RI. Jln. Raya Gandul Cinere, Jakarta Selatan.
  2. Over Kapasitas Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii A Cikarang, Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Dampak. Rafi Rizaldi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia.
  3. Pentingnya Analisa Jaringan Sosial dalam Menelusuri Budaya Menyimpang di Lembaga Pemasyarakatan. A. Josias Simon Runturambi. Pengajar Departemen Kriminologi FISIP UI.
  4. Pemberantasan Pungutan Liar Dalam Pelayanan Publik (Publik Service) Pada Rutan Klas I Bandung. Journal of Correctional Issues 2018, Vol.1 (2) 61-78 by Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Umar Anwar. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
  5. Peran Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Dan Integritas Aparatur (Roles Of The Illegal Levy Eradication Unit Of The Ministry Of Law And Human Rights In Creating Apparatuses Accountability And Integrity). Nizar Apriansyah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  6. Konstruksi Pengawasan Independen Untuk Mencegah Tindak Pidana Pungutan Liar Dalam Pelayanan Publik. Pandji Ndaru Sonatra, Widodo Tresno Novianto, dan Agus Riewanto Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

16 September 2021

Resep Kue Lambangsari aka Nagasari

Siapa yang suka rewang-rewang kalau ada tetangga atau saudara hajatan? Pastinya akan menemukan kue yang satu ini. Yap! Lambang Sari. Kue yang juga punya nama lain seperti Nagasari, Nogosari atau Roko Roko Unti di Makassar ini memang terkenal sebagai bintangnya kue hajatan. Biasanya, kue ini disajikan sebagai teman minum kopi atau teh bagi tamu yang datang dan bagi perewang.

Kue Nagasari Lambangsari
Kue Lambangsari / Nagasari

Kue Lambangsari terbuat dari tepung beras yang diadon dengan santan kelapa dan diisi potongan pisang yang mengkal hampir matang sempurna. Teksturnya tepung beras yang lembut dan legit, berpadu dengan manisnya pisang. Tidak hanya cocok sebagai cemilan, tapi juga bisa diterima sebagai kue pengganjal perut di waktu sarapan.

Baca juga : Teh Jahe Kunyit. Ini Teh atau Jamu?

Kemarin sore, saya coba buat lagi kue ini di rumah atas permintaan suami. Selain siomay, ternyata suami juga suka banget sama kue lambangsari. Gak heran sih kalau ke pasar atau ada ibu pedagang kue keliling, suka minta jajanan pasar yang satu ini.

Awalnya saya gak terlalu PD ya buat kue begini. Di benak saya, buat kue lambangsari ini ribet. Kebayangnya buat untuk hajatan sih, haha. Tapi, setelah minta resep dan diajarin sama ibu, bayangan ribet itu sedikit pudar. Berbekal nekat, coba aja deh. Kalau gak dicoba, mana bisa tahu ya!

Percobaan pertama, saya buat 1 bungkus tepung beras yang berisi 500 gram. Bismlillah aja deh, dibuatnya dengan perasaan bahagia dan niat untuk menyenangkan suami. Alhamdulillah berhasil. Teksturnya lembut, legit, dan sesuai dengan ekspektasi. Dan yang paling penting, ternyata gak ribet kok. Beneran gampang banget!

Kalau kamu mau coba buat, saya kasih resepnya ya!

Resep Kue Lambang Sari

Bahan :

  • 500 gr tepung beras
  • 1,5 liter santan dari 1 buah kelapa
  • (atau bisa diganti dengan santan instan, disesuaikan saja)
  • 7 sdm gula pasir (kalau mau lebih manis bisa ditambahkan lagi)
  • 1 lembar daun pandan (bisa diganti dengan 1 bungkus vanili bubuk)
  • ½ sdt garam
  • 10 buah pisang janten/kepok, potong-potong serong
  • Daun pisang untuk bungkus

Cara membuat :

  • Rebus santan bersama gula pasir, vanili, dan garam hingga mendidih. Selama dimasak, santan terus diaduk ya biar gak tumpah.
  • Tuang santan mendidih ke dalam tepung beras. Aduk dan uleni sampai rata. Kalau saya, setelah rata, adonan diulen dengan centong plastik agar cepat kalis dan tidak lengket.
  • Ambil adonan secukupnya, pipihkan diatas daun pisang, isi dengan potongan pisang, tutup rapi.
  • Kukus selama kurang lebih 30 menit.
  • Siap disajikan. Walaupun sudah dingin, kue ini tetap enak.

Ini resep dari ibu saya. Kalau dari referensi resep lain, mungkin ada yang sedikit berbeda. Ya, tergantung selera aja. Lagipula, masak atau bebikinan kue itu gak harus saklek menurut saya selama bahan dasar dan intinya itu sama. Kadang, saya juga masak pakai takaran kira-kira, hehe.

Sedikit tips dari saya untuk membuat kue ini. Bagian krusialnya ada di tahap menuangkan santan dan mengaduknya dalam tepung beras. Jadi, tahap ini harus cepat-cepat diaduk rata dan pastikan adonan tidak terlalu keras atau tidak terlalu lembek.

Oh iya, sewaktu hendak mengukus, ada ‘ritual’ yang tidak boleh dilewatkan. Setelah lambangsari ditata dalam panci pengukus, ambil air di tangan secukupnya dan dicipratkan ke dalam panci. Merata ke seluruh susunan kue. Saya kurang paham juga sih ini untuk apa, tapi nenek dan ibu saya melakukan hal ini sebelum mengukus, hehe.

Baca juga : Resep Bola Ubi Manis

Oke, selamat mencoba ya! Kalau sudah jadi, boleh kasih komentar di bawah ini.

09 September 2021

Review Citra Tone Up Cream

Halo!

Dari sekian banyak produk kecantikan dan kosmetik untuk perawatan kulit, hampir selalu ada produk Citra di dalamnya. Termasuk saya nih penggunanya. Gak tanggung-tanggung, sudah lebih dari sepuluh tahun saya pakai. Mulai dari handbody lotion, sabun, sampai facial moisturizer.

Citra tone up cream
Citra Pearly White UV Tone Up Cream

Kadang memang ganti sih tergantung kebutuhan juga dan biar gak bosen aja. Tapi belakangan saya balik lagi pakai facial moisturizernya Citra. Dan dari beberapa variannya, ada yang baru saya coba. Pearly White UV Tone Up Cream. Apakah itu?

Awal beli karena waktu itu gak ada Citra moisturizer cream yang varian Sakura, Pearl, atau Orchid. Secara, saya cocok banget sama ketia varian itu. Daripada gak ada, saya coba deh Pearly White UV Tone Up ini. Kata mbak salesnya, ini lebih komplit. Bukan hanya pelembab saja, tapi juga ada bedak dan pencerahnya juga. Baiklah, saya coba yang kemasan kecil dulu.

Kemasan

Secara umum, kemasan Citra Tone Up ini sangat cantik ya. Didominasi warna merah muda dan hijau tosca kemudian makin cerah dengan motif gambar kerang mutiara.

Citra tone up cream
Ukuran 20 ml praktis banget

Agak berbeda dengan kemasan cream wajah Citra lainnya yang biasanya dikemas dengan toples kaca mini, tone up cream yang satu ini dikemas dalam tube. Varian yang besar berisi 40 gram cream dalam tube bertutup flip flop. Cocok untuk kamu yang setiap hari pakai, jadi gak bolak-balik beli karena isinya lumayan banyak. 

Kemasan yang lebih kecil berisi 20 gram cream dengan tutup lepas berputar. Sesuai dengan ukurannya, kemasan ini juga punya leher tube yang kecil jadi mudah sekali untuk menuangkan cream ke jari tanpa takut kebanyakan. Kemasan ini lebih cocok untuk dibawa kemana-mana karena ukurannya yang mini dan ramping.

Citra tone up cream
Leher tube yang mungil

Untuk harga, pasti berbeda-beda ya tergantung tokonya. Tapi masih bersahabat dengan dompet kok. Kemasan besar dihargai dengan kisaran Rp 35.000,-an dan kemasan kecil berkisar Rp 21.000,-an.

Tekstur

Meski teksturnya sama-sama halus seperti varian Citra lainnya, tapi cream yang satu ini agak berbeda. Kalau menurut saya, ini teksturnya lebih seperti foundation tapi sedikit lebih kental. Gak terlalu lembek, juga gak terlalu kering. Wanginya saya suka karena lembut seperti varian cream Citra lainnya.

Citra tone up cream
Tekstur Citra Tone Up Cream

Karena teksturnya yang menurut saya seperti foundation itu, jadi untuk pengaplikasiannya harus sesegera mungkin. Kalau sudah diusap di kulit, harus segera diratakan karena kalau tidak, maka akan menimbulkan belang cerah yang berbeda dengan sisi kulit lainnya. Cara aplikasi ke kulit wajah bisa langsung pakai jari atau bisa juga pakai aplikator yang lembut.

Baca juga : Pelembab Wajah Pria, Perlukah?

Klaim

Disebutkan di kemasannya, cream ini terinspirasi dari trend produk kecantikan Korea dengan menggabungkan pelembab, bedak, dan cream pencerah jadi satu. Karena itu, produk ini diklaim dapat mencerahkan wajah seketika dalam sekali pemakaian. Selain itu, ada beberapa keunggulan yang di-highlight di kemasannya :

  •           Wajah cerah seketika
  •          Efektif melembabkan kulit
  •          Tampak bebas kilap
  •          Samarkan noda dan kulit tampak mulus
  •          Membantu jadikan warna kulit lebih cerah, mulus, dan bercahaya hari demi hari
  •          Melindungi kulit dari sinar UV

Faktanya?

Pertama coba memang benar. Jadi, saya coba sedikit dulu di wajah. Kira-kira seujung kuku untuk setiap sisi dan diratakan pakai tangan. Hasilnya memang benar langsung cerah. Kalau gak pakai bedak lagi juga gak masalah. Untuk tingkat kecerahannya tinggal disesuaikan saja dengan kebutuhan. Kalau ingin lebih cerah lagi bisa diulang untuk beberapa kali olesan.

Hasil akhir setelah polesan memang bagus, matte gitu, jadi gak mengkilap. Tentunya hasil di wajah masing-masing orang mungkin akan berbeda ya tergantung kondisi kulit juga. Kondisi kulit wajah saya yang normal tapi kadang kering di bagian tertentu, masih cocok pakai cream ini. Tapi, kalau kulitnya sudah kering, sebaiknya pakai pelembab yang biasa saja dulu. Misalnya varian Citra Moisturizer Sakura atau pelembab yang biasa kamu pakai.

Citra Tone up cream
Hasil Aplikasi Citra Tone Up Cream

Meskipun tone up cream ini ada pelembabnya tapi bagi saya, masih lebih nyaman pakai moisturizer cream biasa tanpa campuran bedak.

Baca juga : Review Wardah Lightening TWC

Nah karena warnanya yang putih pekat ini, sepertinya cream ini memang lebih cenderung cocok ke warna kulit yang putih, white light gitu. Kalau untuk warna kulit sawo matang atau lebih gelap, sepertinya harus hati-hati ya karena akan sedikit memberi kesan abu-abu ke wajah.

Kalau di wajah saya, saya hanya pakai tipis-tipis dan hanya untuk kalau pergi ke tempat yang gak panas-panasan. Ya misalnya ke mall yang adem karena ada AC-nya, hehe atau hanya sekedar dipakai sehari-hari aja. Kalau untuk ke tempat yang lumayan panas dan bikin keringatan, sepertinya pakai cream tone up ini kurang cocok ya karena agak sedikit luntur dan jadinya wajah agak kusam. Tapi sekali lagi, mungkin hasilnya akan berbeda di masing-masing wajah.

Bagaimana? Tertarik untuk coba?