Halo!
Pasti pernah dengar tentang uang perlicin di beberapa tempat pelayanan publik ya. Meskipun belakangan ini sudah banyak dipasang semacam pemberitahuan yang melarang adanya pungli ini, tapi tetap saja ada beberapa pihak yang melakukannya diam-diam.
Nah, boleh nih disimak penjelasan dari keponakan saya yang sedang menjalani pendidikan di POLTEKIP di bawah ini ya! Semoga bisa jadi pencerahan untuk kita semua.
ooo
Merubah Stigma Budaya “Uang Pelicin” Dalam Public Service Di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan memiliki masalah yang sampai saat ini belum dapat teratasi oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu Over Kapasitas. Permasalahan ini terjadi karena jumlah kapasitas Warga Binaan Pemasyarakatan yang masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan lebih banyak daripada jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga kebanyakan dari Unit Pelaksana Teknis di Indonesia mengalami masalah over kapasitas.
Warga Binaan Pemasyarakatan diberikan program Reintegrasi Sosial yang merupakan masa pembinaan akhir di Lembaga Pemasyarakatan. Warga Binaan, Petugas Pemasyarakatan merupakan subyek dari reintegrasi sosial dimana pada masa pembinaan akhir ini mempunyai tujuan untuk membaurkan warga binaan ke masyarakat. Hal ini untuk merealisasikan salah satu prinsip dari pemasyarakatan, yaitu selama warga binaan dirampas hak bergeraknya, maka warga binaan harus di baurkan dan masuk kembali ke tengah masyarakat.
Pelayanan publik pada Lembaga Pemasyarakatan dengan memberikan kepada warga binaan hak yakni dengan memberikan Asimilasi, Remisi, Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan memberikan fasilitas layanan kunjungan kepada Warga Binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan. Hak yang diberikan kepada warga binaan dan adanya kunjungan untuk keluarga bagi warga binaan pemasyarakatan itu adalah bentuk dari pelayanan publik yang diberikan oleh Lembaga pemasyarakatan.
Terdapat berita yang mengarah kepada adanya isu–isu miring tentang budaya yang menyimpang pada Lembaga Pemasyarakatan, dimana budaya tersebut akan bertumbuh besar apabila jumlah warga binaan yang masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan tersebut lebih banyak. Kenaikan pelanggaran peraturan dan perilaku penghuni Lembaga Pemasyarakatan yang menyimpang. Hal lain dari petugas pemasyarakatan yang ikut serta dalam menambah perilaku penyimpangan tersebut. Hubungan dari petugas dan Warga binaan akan membentuk relasi baru dalam bentuk budaya yang menyimpang karena ada banyak penghuni yang masuk dengan jenis kejahatan yang beragam. Adanya hubungan yang menjadikan kedekatan antara warga binaan dan petugas dapat menimbulkan adanya interaksi untuk saling menguntungkan.
Relasi sosial di
Lembaga Pemasyarakatan ini terbentuk dan memiliki akar pada birokrasi di
Lembaga Pemasyarakatan. Tetapi banyaknya warga binaan mendengar dari beberapa
sumber yang menyebutkan dalam pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti
Bersyarat (CB) dan lain-lain membutuhkan biaya sehingga Warga Binaan
Pemasyarakatan khususnya yang memiliki ekonomi rendah banyak yang memilih tidak
menggunakannya.
Stigma yang ada dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia telah mandarah daging dengan menyebutkan bahwa terdapat pungutan liar. Dari adanya fakta empiris yang menunjukkan bahwa pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan banyak yang dipungut biaya, terutama bagi masyarakat yang memiliki keluarga di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Karena hal tersebut maka perlu dilakukannya pendalaman lebih untuk menguji fakta yang dimaksud.
Diduga hal ini adalah salah satu kasus dari sekian kasus yang ada di Lembaga Pemasyarakatan namun belum terungkap. Hal ini dapat menjadi pandangan yang buruk bagi masyarakat terhadap pemasyarakatan. Maka, perlu dilakukan perbaikan pada integritas dan sistem pelayanan publik yang transparan kepada masyarakat yang menerima pelayanan publik agar dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat di Unit Pelaksana Teknik Pemasyarakatan di Indonesia. Pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat adalah pelayanan yang dapat terlihat jelas hasilnya dan transparansi untuk menghasilkan pelayanan publik yang prima dan berkualitas tinggi. Keluhan masyarakat atas pelayanan publik terhadap indikasi pungutan liar yang ada pada Lembaga Pemasyarakatan yakni Pelayanan terhadap pengurusan Remisi, Asimilasi, Kunjungan, Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan lainnya yang menjadi kebutuhan masyarakat dan warga binaan.
Keluhan Masyarakat |
Untuk mengubah stigma buruk Pemasyarakatan dimata warga binaan dan masyarakat yang menerima layanan publik dengan memberikan hak-hak tanpa adanya uang pelicin yang dilakukan oleh oknum pegawai, dengan memahami Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), yaitu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan SOP. Dengan lebih mengarahkan kepada mekanisme dan prosedur yang dilakukan selama ini dalam hal pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan terutama pada masalah kunjungan, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Asimilasi, Remisi di Lembaga Pemasyarakatan sehingga hal ini dianggap sangat penting karena baik atau buruknya mekanisme dan prosedur kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan akan berpotensi terhadap terjadinya pungutan liar atau tidak.
Untuk mengharapkan adanya kesadaran masyarakat terhadap Pungli memang bukanlah masalah yang mudah. Di sisi lain, masyarakat juga ikut serta dalam kontribusi terhadap tumbuhnya pungli dengan cara membiasakan menyalurkan uang pelicin tanpa menyikapinya dengan kritis seperti menolak untuk membayar di luar dari biaya resmi.
Baca juga : Pengalaman Urus Surat Pindah Domisili, Ribet?
Uang pelicin yang
terjadi sebagai tindakan pungli sangat merugikan warga binaan dan masyarakat
yang menjadi korban. Oleh karena itu, memberikan edukasi kepada masyarakat agar
tidak mudah untuk menggunakan jalan pintas pada pelayanan publik di Lembaga
Pemasyarakatan adalah hal yang sangat penting. Warga binaan dan masyarakat
perlu memperoleh informasi yang lengkap akan hak yang diperoleh pada layanan
publik di Lapas.
Dilihat dari tinjauan sisi efektivitas hukum (Arief, 2013), Upaya dalam pencegahan uang pelicin yang menjadi pungutan liar oleh ulah oknum petugas dalam sektor pengawasan belum berperan dengan baik dan efektif. Hal ini terlihat dalam mengupayakan pembebasan pungli yang masih menggunakan prosedur dalam bentuk penegakan hukum (represif), ada banyak oknum yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini menekankan bahwa banyak pungutan liar yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk berperan aktif segera melaporkan apabila mendapati adanya oknum petugas yang menerapkan pungli pada fasilitas pelayanan publik di lapas dan dapat di tekankan agar warga binaan dan masyarakat tidak mudah terhasut apabila oknum petugas meminta uang pelicin sebagai jalan pintas dalam mempercepat pengurusan pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan.
Baca juga : Pengalaman Buat KK Online
Sumber Referensi :
- Pelayanan Publik Pada Lembaga Pemasyarakatan (Analisis Hukum: Peningkatan Kualitas Sistem Kunjungan Di Lapas). Taufik H. Simatupang. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, Departemen Hukum dan HAM RI. Jln. Raya Gandul Cinere, Jakarta Selatan.
- Over Kapasitas Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii A Cikarang, Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Dampak. Rafi Rizaldi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia.
- Pentingnya Analisa Jaringan
Sosial dalam Menelusuri Budaya Menyimpang di Lembaga Pemasyarakatan. A. Josias Simon Runturambi. Pengajar Departemen Kriminologi FISIP UI.
- Pemberantasan Pungutan Liar
Dalam Pelayanan Publik (Publik Service) Pada Rutan Klas I Bandung. Journal of Correctional Issues 2018, Vol.1 (2) 61-78 by Pusat Penelitian
dan Pengabdian Masyarakat. Umar Anwar. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
- Peran Unit Pemberantasan
Pungutan Liar Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Mewujudkan
Akuntabilitas Dan Integritas Aparatur (Roles Of The Illegal Levy Eradication
Unit Of The Ministry Of Law And Human Rights In Creating Apparatuses
Accountability And Integrity). Nizar
Apriansyah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan
Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
- Konstruksi Pengawasan Independen
Untuk Mencegah Tindak Pidana Pungutan Liar Dalam Pelayanan Publik. Pandji Ndaru Sonatra, Widodo Tresno Novianto, dan Agus
Riewanto Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar