Di
postingan sebelumnya, saya sudah berbagi pengalaman bagaimana mengurus surat
pindah domisili. Nah kali ini saya juga akan berbagi pengalaman bagaimana
membuat KK baru dengan sistem yang baru juga, lewat online! Yuk lanjut baca!
Baca
juga : Pengalaman Mengurus Surat Pindah Domisili. Ribet?
Jadi,
begitu surat keterangan pindah domisili sudah saya dapatkan, saya langsung
bersiap untuk buat KK baru. Bercermin pada pengalaman sebelumnya, saya gugling
aja bagaimana prosedurnya. Apakah harus daftar lewat online juga atau tetap harus
datang ke kantor Dukcapil kota.
Sebelumnya,
kakak-kakak ipar juga pernah bilang kalau mau buat KK dan KTP baru, bisa lewat
pak RT dekat rumah saja. Tentunya ada biaya, dan waktu itu berkisarRp 150.000,-
sudah bisa dapat KTP dan KK tanpa capek kesana kemari urus berkas. Tapi, kakak
ipar yang lain menyarankan untuk daftar lewat online saja biar cepat. Gratis tanpa
biaya apapun.
Dari beberapa
pertimbangan itu, saya dan suami memutuskan untuk daftar lewat online saja. Selain
kami juga sudah agak tahu prosedurnya (lewat pengalaman sebelumnya), kami juga
mempertimbangkan biaya yang untuk saat ini memang harus benar-benar menghemat
anggaran rumah tangga, hehe.
Kantor Dukcapil Bandarlampung (sumber : dukcapil bandarlampung) |
Jadi, akhirnya kami buka situs Dukcapil Bandarlampung. Gak berbeda jauh sih sama situs Dukcapil Lampung Selatan yang waktu itu saya buka. Disana ada banyak menu layanan yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan. Saya pilih buat KK baru. Tinggal klik sana sini dan isi formulir data diri. Eh kok sudah selesai? Ternyata, di situs Dukcapil Bandarlampung gak harus upload dokumen yang diperlukan tetapi dokumen-dokumen itu harus dibawa langsung ke kantor Dukcapil. Lha, ini sama aja dong, haha.
Saya
unduh formulir yang telah disediakan untuk diisi dan ditandatangani oleh petugas
kelurahan dan kecamatan. Kalau begini mah, berarti suami harus izin sehari nih
untuk mengurus dokumen-dokumen ini. Gak mungkin saya jalan kesana sini
sendirian, mana gak tahu dimana kantor lurah dan kecamatan tempat domisili saya
nanti, hehe.
Hal
pertama adalah meminjam KK asli punya mamak dimana nama suami masih nempel
disana. Lalu pergi ke kantor kelurahan untuk minta tandatangan pejabar
berwenang. Alhamdulillah banget sampai disana gak terlalu ramai dan langsung
dilayani dengan baik. Gak ada bayar apapun untuk minta tandatangan. Dari petugas
disana, kami diarahkan ke kantor kecamatan untuk minta tandatangan lagi.
Sampai
di kantor kecamatan, petugas bertanya tujuan kami dan saya bilang akan buat KK
baru, juga sudah daftar lewat online. Petugas disana malah bertanya dengan
wajah agak heran, ini dapat formulir dari mana? Saya bilang dari situs
Dukcapil. Petugas itu hanya mengangguk tapi dari mimik wajahnya menyiratkan ‘oh,
ok, gak apa-apa sih,’ dengan datar.
Petugas
lainnya memperjelas maksud kami dan mungkin baru paham. Jadi kami diminta untuk
kembali ke kantor kelurahan lagi untuk tandatangan di KK induk (dengan coretan
yang sudah dibuat oleh petugas kecamatan ini). Sebenarnya kami sedikit bingung
dengan alur ini, kenapa tadi petugas kelurahan gak sekalian tandatangan ya? Padahal
kami sudah menjelaskan maksud dan tujuan kami. Entahlah.
Jadi,
ya kami turuti saja balik lagi ke kantor kelurahan dan minta tandatangan. Lalu lanjut
ke kantor Dukcapil Bandarlampung.
Baru
kali ini sih saya datang ke kantor Dukcapil Bandarlampung yang ternyata beda
jauh sama kantor Dukcapil Lampung Selatan. Haha, beneran beda. Disini kantornya
luas banget dan rameeeee banget. Ada banyak loket dengan masing-masing jenis
pelayanan. Daripada salah, mending saya tanya ke petugas yang jaga di depan
kan.
Loket lantai 1 (Sumber foto : kumparan.com) |
Kami bilang mau buat KK baru (saya lupa apakah saya bilang sudah daftar lewat online atau gak) dan petugas yang jaga nomor antrian itu langsung memberi kami nomor antrian berdasarkan jenis loket pelayanan. Saat itu, nomor antrian kami lumayan jauh, jadi ya memang harus sabar menunggu. Kalau gak salah, kami menunggu sekitar 2 jam karena memang ramai. Itupun petugas harus bergantian karena saat itu melewati jam istirahat tetapi pelayanan tetap dibuka.
Setelah
mengantri hampir 2 jam itu, akhirnya nomor kami dipanggil. Akhirnya! Begitu sampai
di depan petugas dan saya menyerahkan dokumen-dokumen yang telah disyaratkan. Petugas
pun langsung bertanya, ini sudah daftar online? Iya, jawab saya. Apakah kalian
tahu apa pernyataan petugas itu kemudian?
“Kalau
sudah daftar online mah, langsung ke atas saja, disana ada petugasnya. Lewat tangga
sebelah sana ya.”
Saya dan
suami agak bengong sih, tapi nurut aja. Dokumen-dokumen kami dikembalikan dan
kami menuju ke lantai 2. Di lantai 2 ternyata sepiiiiiii. Gak ada antrian sama
sekali dan ruangannya juga lebih adem. Kami ke loket yang memang langsung
terlihat begitu sampai di lantai 2 ini.
Loket online lantai 2 (Sumber foto : rri.co.id) |
Nah, petugasnya langsung periksa dokumen-dokumen yang saya bawa. Berharap bener deh gak ada yang kurang dan balik lagi. Eh ternyata,
“Mbak,
ini kan mau keluar KK dulu ya, berarti KK induk ini didaftarin lewat online
juga. Baru bisa diurus keduanya.”
Ding dong!
Saya mulai deg-degan ini. Bukan apa-apa sih, males bolak baliknya kalau ada
yang kurang. Tapi untungnya bisa daftar saat itu juga dan langsung bisa dicetak
untuk melengkapi dokumen. Ya, tentunya kami harus ke bawah lagi untuk cari
tempat fotokopi dan print. Haha, olahraga deh sehari itu naik turun tangga
berapa kali.
Setelah
semua dokumen yang diminta sudah lengkap, petugas hanya memberitahu bahwa nanti
KK baru akan dikirimkan lewat email yang sudah didaftarkan. KK induk (punya
mamak) dan KK baru punya kami. Kedua KK itu bisa dicetak mandiri dengan
ketentuan kertas A4 80 gsm atau bisa juga dicetak disini.
Sudah
gitu aja? Iya, selesai gak sampai 5 menit kalau dokumen sudah lengkap semua. Saya
dan suami tertawa. Menertawakan entah kebodohan kami atau apa. Tapi pembelaan
kami sih, petugas di awal yang kami tanya nomor antrian itu memang gak kasih
informasi apapun. Misalnya, kalau sudah daftar lewat online, langsung ke lantai
2 dan gak perlu repot antri berjam-jam. Juga, dari sekian banyak papan
informasi di ruang tunggu lantai 1, tidak ada satupun papan informasi yang
menuliskan tentang hal itu. Duh!
Ya
gak apa-apa, namanya juga pengalaman ya.
Perubahan KTP
Selesai
membuat KK, tentunya data di KTP saya juga harus dirubah ya. Alamat domisili
saya yang sebelumnya Lampung Selatan, kini ikut dengan domisili suami di
Bandarlampung. Juga status pernikahan yang tadinya belum kawin menjadi kawin. Prosesnya
juga sama, daftar lewat online di situs Dukcapil Bandarlampung.
Dokumen
yang harus dilengkapi gak banyak, hanya KK dan KTP asli suami istri. Dengan
berbekal pengalaman sebelumnya, kali ini saya gak menghampiri petugas nomor
antrian di lantai 1, haha. Langsung aja ke lantai 2 dan menyerahkan dokumen
serta menyatakan maksud dan tujuan. Petugas lalu memberi saya surat keterangan
seperti kwitansi atau nota sebagai bukti pengambilan KTP baru.
Nah, perubahan
KTP ini juga gak lama kok. Kalau gak salah hanya sekitar 2 atau 3 hari dari
saya serahkan dokumen persyaratan itu sampai bisa diambil di loket pengambilan
KTP. Pelayanan juga beneran cepet. Gak pakai antri seperti kalau kita daftar
manual di lantai 1.
Akhirnya,
saya punya KTP dengan status perkawinan dan KK sendiri. Akhirnya, akhirnya,
haha.
Baiklah,
sekian pengalaman saya mengurus KK dan KTP ini. Ada yang punya pengalaman sama?
Atau beda? Cus, langsung komen di bawah ya!
Ps : Semua foto itu saya ambil dari situs lain karena ternyata saya gak ambil foto sendiri, wkwk. Kepikiran nulis tapi gak kepikiran foto, haha!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberi komentar :)