17 Juli 2021

Pengalaman Buat KK Online

Di postingan sebelumnya, saya sudah berbagi pengalaman bagaimana mengurus surat pindah domisili. Nah kali ini saya juga akan berbagi pengalaman bagaimana membuat KK baru dengan sistem yang baru juga, lewat online! Yuk lanjut baca!

Baca juga : Pengalaman Mengurus Surat Pindah Domisili. Ribet?

Jadi, begitu surat keterangan pindah domisili sudah saya dapatkan, saya langsung bersiap untuk buat KK baru. Bercermin pada pengalaman sebelumnya, saya gugling aja bagaimana prosedurnya. Apakah harus daftar lewat online juga atau tetap harus datang ke kantor Dukcapil kota.

Sebelumnya, kakak-kakak ipar juga pernah bilang kalau mau buat KK dan KTP baru, bisa lewat pak RT dekat rumah saja. Tentunya ada biaya, dan waktu itu berkisarRp 150.000,- sudah bisa dapat KTP dan KK tanpa capek kesana kemari urus berkas. Tapi, kakak ipar yang lain menyarankan untuk daftar lewat online saja biar cepat. Gratis tanpa biaya apapun.

Dari beberapa pertimbangan itu, saya dan suami memutuskan untuk daftar lewat online saja. Selain kami juga sudah agak tahu prosedurnya (lewat pengalaman sebelumnya), kami juga mempertimbangkan biaya yang untuk saat ini memang harus benar-benar menghemat anggaran rumah tangga, hehe.

Kantor dukcapil bandarlampung
Kantor Dukcapil Bandarlampung
(sumber : dukcapil bandarlampung)

Jadi, akhirnya kami buka situs Dukcapil Bandarlampung. Gak berbeda jauh sih sama situs Dukcapil Lampung Selatan yang waktu itu saya buka. Disana ada banyak menu layanan yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan. Saya pilih buat KK baru. Tinggal klik sana sini dan isi formulir data diri. Eh kok sudah selesai? Ternyata, di situs Dukcapil Bandarlampung gak harus upload dokumen yang diperlukan tetapi dokumen-dokumen itu harus dibawa langsung ke kantor Dukcapil. Lha, ini sama aja dong, haha.

Saya unduh formulir yang telah disediakan untuk diisi dan ditandatangani oleh petugas kelurahan dan kecamatan. Kalau begini mah, berarti suami harus izin sehari nih untuk mengurus dokumen-dokumen ini. Gak mungkin saya jalan kesana sini sendirian, mana gak tahu dimana kantor lurah dan kecamatan tempat domisili saya nanti, hehe.

Hal pertama adalah meminjam KK asli punya mamak dimana nama suami masih nempel disana. Lalu pergi ke kantor kelurahan untuk minta tandatangan pejabar berwenang. Alhamdulillah banget sampai disana gak terlalu ramai dan langsung dilayani dengan baik. Gak ada bayar apapun untuk minta tandatangan. Dari petugas disana, kami diarahkan ke kantor kecamatan untuk minta tandatangan lagi.

Sampai di kantor kecamatan, petugas bertanya tujuan kami dan saya bilang akan buat KK baru, juga sudah daftar lewat online. Petugas disana malah bertanya dengan wajah agak heran, ini dapat formulir dari mana? Saya bilang dari situs Dukcapil. Petugas itu hanya mengangguk tapi dari mimik wajahnya menyiratkan ‘oh, ok, gak apa-apa sih,’ dengan datar.

Petugas lainnya memperjelas maksud kami dan mungkin baru paham. Jadi kami diminta untuk kembali ke kantor kelurahan lagi untuk tandatangan di KK induk (dengan coretan yang sudah dibuat oleh petugas kecamatan ini). Sebenarnya kami sedikit bingung dengan alur ini, kenapa tadi petugas kelurahan gak sekalian tandatangan ya? Padahal kami sudah menjelaskan maksud dan tujuan kami. Entahlah.

Jadi, ya kami turuti saja balik lagi ke kantor kelurahan dan minta tandatangan. Lalu lanjut ke kantor Dukcapil Bandarlampung.

Baru kali ini sih saya datang ke kantor Dukcapil Bandarlampung yang ternyata beda jauh sama kantor Dukcapil Lampung Selatan. Haha, beneran beda. Disini kantornya luas banget dan rameeeee banget. Ada banyak loket dengan masing-masing jenis pelayanan. Daripada salah, mending saya tanya ke petugas yang jaga di depan kan.

Kantor dukcapil bandarlampung
Loket lantai 1
(Sumber foto : kumparan.com)

Kami bilang mau buat KK baru (saya lupa apakah saya bilang sudah daftar lewat online atau gak) dan petugas yang jaga nomor antrian itu langsung memberi kami nomor antrian berdasarkan jenis loket pelayanan. Saat itu, nomor antrian kami lumayan jauh, jadi ya memang harus sabar menunggu. Kalau gak salah, kami menunggu sekitar 2 jam karena memang ramai. Itupun petugas harus bergantian karena saat itu melewati jam istirahat tetapi pelayanan tetap dibuka.

Setelah mengantri hampir 2 jam itu, akhirnya nomor kami dipanggil. Akhirnya! Begitu sampai di depan petugas dan saya menyerahkan dokumen-dokumen yang telah disyaratkan. Petugas pun langsung bertanya, ini sudah daftar online? Iya, jawab saya. Apakah kalian tahu apa pernyataan petugas itu kemudian?

“Kalau sudah daftar online mah, langsung ke atas saja, disana ada petugasnya. Lewat tangga sebelah sana ya.”

Saya dan suami agak bengong sih, tapi nurut aja. Dokumen-dokumen kami dikembalikan dan kami menuju ke lantai 2. Di lantai 2 ternyata sepiiiiiii. Gak ada antrian sama sekali dan ruangannya juga lebih adem. Kami ke loket yang memang langsung terlihat begitu sampai di lantai 2 ini.

Loket online dukcapil
Loket online lantai 2
(Sumber foto : rri.co.id)

Nah, petugasnya langsung periksa dokumen-dokumen yang saya bawa. Berharap bener deh gak ada yang kurang dan balik lagi. Eh ternyata,

“Mbak, ini kan mau keluar KK dulu ya, berarti KK induk ini didaftarin lewat online juga. Baru bisa diurus keduanya.”

Ding dong! Saya mulai deg-degan ini. Bukan apa-apa sih, males bolak baliknya kalau ada yang kurang. Tapi untungnya bisa daftar saat itu juga dan langsung bisa dicetak untuk melengkapi dokumen. Ya, tentunya kami harus ke bawah lagi untuk cari tempat fotokopi dan print. Haha, olahraga deh sehari itu naik turun tangga berapa kali.

Setelah semua dokumen yang diminta sudah lengkap, petugas hanya memberitahu bahwa nanti KK baru akan dikirimkan lewat email yang sudah didaftarkan. KK induk (punya mamak) dan KK baru punya kami. Kedua KK itu bisa dicetak mandiri dengan ketentuan kertas A4 80 gsm atau bisa juga dicetak disini.

Sudah gitu aja? Iya, selesai gak sampai 5 menit kalau dokumen sudah lengkap semua. Saya dan suami tertawa. Menertawakan entah kebodohan kami atau apa. Tapi pembelaan kami sih, petugas di awal yang kami tanya nomor antrian itu memang gak kasih informasi apapun. Misalnya, kalau sudah daftar lewat online, langsung ke lantai 2 dan gak perlu repot antri berjam-jam. Juga, dari sekian banyak papan informasi di ruang tunggu lantai 1, tidak ada satupun papan informasi yang menuliskan tentang hal itu. Duh!

Ya gak apa-apa, namanya juga pengalaman ya.

Perubahan KTP

Selesai membuat KK, tentunya data di KTP saya juga harus dirubah ya. Alamat domisili saya yang sebelumnya Lampung Selatan, kini ikut dengan domisili suami di Bandarlampung. Juga status pernikahan yang tadinya belum kawin menjadi kawin. Prosesnya juga sama, daftar lewat online di situs Dukcapil Bandarlampung.

Dokumen yang harus dilengkapi gak banyak, hanya KK dan KTP asli suami istri. Dengan berbekal pengalaman sebelumnya, kali ini saya gak menghampiri petugas nomor antrian di lantai 1, haha. Langsung aja ke lantai 2 dan menyerahkan dokumen serta menyatakan maksud dan tujuan. Petugas lalu memberi saya surat keterangan seperti kwitansi atau nota sebagai bukti pengambilan KTP baru.

Nah, perubahan KTP ini juga gak lama kok. Kalau gak salah hanya sekitar 2 atau 3 hari dari saya serahkan dokumen persyaratan itu sampai bisa diambil di loket pengambilan KTP. Pelayanan juga beneran cepet. Gak pakai antri seperti kalau kita daftar manual di lantai 1.

Akhirnya, saya punya KTP dengan status perkawinan dan KK sendiri. Akhirnya, akhirnya, haha.

Baiklah, sekian pengalaman saya mengurus KK dan KTP ini. Ada yang punya pengalaman sama? Atau beda? Cus, langsung komen di bawah ya!

Ps : Semua foto itu saya ambil dari situs lain karena ternyata saya gak ambil foto sendiri, wkwk. Kepikiran nulis tapi gak kepikiran foto, haha!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih sudah memberi komentar :)